Kayu Illegal Logging Raib
Rabu, 05 Desember 2012 – 09:45 WIB

Kayu Illegal Logging Raib
Saat ini, masyarakat menagih janji yang pernah disampaikan itu. Dia menilai proses pengeluaran izin penebangan kayu tersebut penuh manipulasi. Karena hingga tahun 2007 lalu, status hutan Alang Aji dan Batu Nampar yang merupakan lokasi penebangan masih berstatus tanah negara. Proses penerbitan SKPT oleh Pertanahan diduga syarat manipulasi. Dari bukti dan kesaksian dua mantan kepala desa di wilayah itu, wilayah Batu Nampar belum memiliki SKPT.
Baca Juga:
Belakangan diketahui untuk pengurusan SKPTnya menggunakan SPPT wilayah Ai Papang. Selain itu, pengajuan pengurusan sporadik yang diajukan pada 19 Maret 2011 lalu kop suratnya adalah wilayah Kecamatan Lenangguar. SKPT dan izin IPKTM nya juga keluar pada hari yang sama dengan waktu pengurusan sporadik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, Fitrah Rino sangat menyayangkan kasus tersebut. Sebagai wakil rakyat dari Kecamatan Utan dia berharap kasus itu bisa segera diusut. Karena, kasus tersebut sudah masuk dalam tindak pidana. Kebijakan menyimpan BB di gudang salah satu pengusaha juga patut dipertanyakan.
“Saya minta kasus ini segera diusut. Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan orang dalam,” katanya.
SUMBAWA-Sekitar seratus batang kayu gelondongan jenis Sonokeling yang dijadikan Barang Bukti (BB) dugaan kasus illegal logging di wilayah Olat Batu
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?