Keanggotaan KPU-Bawaslu Diputuskan Senin

Keanggotaan KPU-Bawaslu Diputuskan Senin
Gedung DPR/MPR. Iustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

Yang berhak mengeluarkan jadwal adalah Sekretariat Komisi II.

“Itu harus ada tanda tangan saja. Jadi, saya pasti tahu,” paparnya.

Dia tidak mengetahui siapa yang menyebar informasi terkait uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Pejabat kelahiran Gorontalo itu mengatakan, sampai sekarang masih menjadi perdebatan.

Ada pihak yang menginginkan agar komisinya segera melaksanakan uji kelayakan, karena pada 12 April masa jabatan penyelenggara pemilu akan selesai, sehingga harus segera dilakukan pergantian.

Ada juga yang mengusulkan agar dilakukan perpanjangan jabatan anggota sekarang.

Dengan asalnnya, saat ini Pansus RUU Pemilu sedang membahas aturan baru untuk pesta demokrasi pada 2019 mendatang. Setelah undang-undang baru selesai, baru dilakukan uji kelayakan kepada calon yang ada.

Jika uji kelayakan dan penetapan anggota baru dilaksanakan sebelum undang-undang baru disahkan, maka dikhawatirkan akan banyak yang tidak sesuai. Misalnya, jumlah anggota yang tidak sesuai dengan undang-undang yang akan ditetapkan.”Semua masukan kami dengarkan,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Hingga saat ini nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang sudah diserahkan ke DPR belum jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News