Keanggotaan Satgas TKI Disusun
Sabtu, 25 Juni 2011 – 00:02 WIB
Mengenai moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi ditegaskan bahwa hanya berlaku bagi sektor domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.
“Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestic yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans tengah berkoordinasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!