Keanggotaan Satgas TKI Disusun

Keanggotaan Satgas TKI Disusun
Keanggotaan Satgas TKI Disusun
Mengenai moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi ditegaskan bahwa  hanya berlaku bagi sektor domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT). Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal  dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.

“Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi  memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestic yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya. (cha/jpnn)


JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans tengah  berkoordinasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News