Keberatan, Kubu Miryam Sebut KPK Berlebihan
jpnn.com, JAKARTA - Aga Khan selaku kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan kliennya merasa keberatan dikatakan mangkir dalam pemeriksaan KPK. Kliennya, kata dia, juga tidak terima dengan penetapan tersangka atas memberi keterangan palsu pada sidang e-KTP.
"Klien saya itu kena tentang keterangan palsu. Dalam sejarah KPK, baru ini makanya kami keberatan dengan status tersangka ini," kata Aga di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Dia menjelaskan, keterangan palsu merupakan pidana umum yang tidak ada sangkut paut dengan komisi antirasuah itu. "Itu adalah kewenangan hakim. Keterangan palsu kan keterangan di muka persidangan, BAP itu tidak disumpah berarti boleh dong diubah. Dan di KUHAP mengenal keterangan yang dipersidangkan keterangan yang dipakai hakim untuk bukti," kata dia.
Selain itu, Aga mengaku KPK bertindak berlebihan dengan menerbitkan DPO kepada Miryam. Menurutnya, Miryam selama ini kooperatif. Hal ini, lanjut dia, dengan ditunjukkannya surat ke KPK untuk menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Kamis (26/4).
Dia menegaskan, pihaknya akan mempraperadilankan penerbitan DPO tersebut. "Seharusnya KPK bisa koordinasi dengan kami dulu," tandas Aga. (mg4/jpnn)
Aga Khan selaku kuasa hukum Miryam S Haryani mengatakan kliennya merasa keberatan dikatakan mangkir dalam pemeriksaan KPK. Kliennya, kata dia, juga
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Beri Keterangan Palsu, Amelia Sabara Berpotensi Digugat Celine Evangelista