Kebijakan Baru, Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terbaru.
Siswa yang belum mendapatkan vaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
Kebijakan diambil untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Siswa belum vaksin agar mengikuti belajar dari rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA, termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (20/11).
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).
Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66/2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.
Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.
Kebijakan baru terbit, siswa belum vaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka.
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- Pemerintah Salurkan Bantuan 10 Juta Vaksin Polio dalam Negeri untuk Afganistan
- BKKP Kini Melayani Vaksin Haji & Umrah Serta Terapi Oksigen Hiperbarik, Sebegini Tarifnya
- Pejabat Kemenkes Usul Program Introduksi Vaksin Dengue Dimulai Paling Lambat 2025
- 4 Informasi Penting dari Dirjen Nunuk & KemenPAN-RB, Kebijakan Baru
- Dinkes Sumsel Minta 2.000 Vial Vaksin Sinovac ke Kemenkes