Kebijakan Baru, Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka

Kebijakan Baru, Siswa Belum Vaksin Dilarang Ikut Pembelajaran Tatap Muka
Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terbaru.

Siswa yang belum mendapatkan vaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).

Kebijakan diambil untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Siswa belum vaksin agar mengikuti belajar dari rumah (BDR) atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan siswa SMP/MTS/SMA/MA, termasuk yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh satuan pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) maupun di wilayah tersebut," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu (20/11).

Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara Secara Terbatas Pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT).

Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66/2021 tentang Pedoman PTMT di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta memperhatikan peningkatan jumlah kasus COVID-19 pada klaster PTMT di beberapa wilayah, maka disampaikan kebijakan mitigasi penanggulangan COVID-19 pada klaster PTMT.

Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT.

Kebijakan baru terbit, siswa belum vaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News