Kebijakan Diinterpelasi, Menhukham Tak Ciut Nyali
Selasa, 13 Desember 2011 – 15:51 WIB

Kebijakan Diinterpelasi, Menhukham Tak Ciut Nyali
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI memilih menempuh penggunaan hak interpelasi atas kebijakan Menhukham dalam hal pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. DPR menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar yang jelas dan cacat hukum. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Usulan penggunaan hak interpelasi DPR RI tentang kebijakan pengetatan remisi bagi napi korupsi tak membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman