Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Berpotensi Menimbulkan Sengketa Dagang

Walaupun belum ada posisi resmi yang ditentukan, Kemendag berkomitmen untuk memberikan masukan kepada Kemenkes terkait kebijakan tersebut.
Kemendag akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Kemendag juga mengingatkan selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan.
Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian WTO yang berlaku.
Terkait dampak kebijakan ini terhadap perdagangan luar negeri, Angga mengkhawatirkan adanya dampak penurunan impor/ekspor akibat penerapan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Jika ada pembatasan, negara lain yang memiliki kepentingan bisa merasa dirugikan. Setiap negara memiliki kondisi yang berbeda, dan kami harus hati-hati agar Indonesia tidak terlibat dalam sengketa yang serupa dengan yang dialami Filipina terhadap Thailand terkait produk tembakau," ungkapnya.(chi/jpnn)
Kemendag akan terus berkomunikasi dengan unit terkait di Kemenkes dan mengikuti informasi terbaru melalui dokumen yang tersedia di website resmi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Kenaikan Harga Emas Turut Memengaruhi HPE Konsentrat Tembaga
- Pemerintah Prediksi Nilai Transaksi Ritel di 2025 ini Bakal Turun 8 Persen
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo