Kebijakan Pemprov DKI ini Cenderung Diskriminatif, Masa Cuma Sepeda Balap Diizinkan?

Kebijakan Pemprov DKI ini Cenderung Diskriminatif, Masa Cuma Sepeda Balap Diizinkan?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur saja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," katanya.

Bisa juga aturan ditetapkan berdasarkan hal lain, misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau nongkrong, sehingga bukan berdasarkan jenis sepeda.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan, tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang.

Dishub menjelaskan, kebijakan tersebut karena sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah, hingga rawan kecelakaan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemisahan jalur sepeda ini sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihaknya juga bisa menjamin keselamatan pesepeda maupun pengendara bermotor.

Pemprov DKI menyediakan jalur sepeda road bike di kawasan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang dan Jalan Sudirman-Thamrin, karena kedua jalur ini saling terintegrasi sehingga pemisahan lintasan bisa dilakukan.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI ini dinilai cenderung diskriminatif, masa cuma sepeda balap yang diizinkan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News