Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-beda, Pak Muhdi Heran

Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-beda, Pak Muhdi Heran
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kami ingin agar tata kelola guru diperbaiki dengan prinsip keterbukaan, efektivitas, efisiensi, dan prinsip memanfaatkan potensi sebesar-besarnya bagi semua," kata Unifah.

Namun, diakuinya, perbaikan tata kelola tidak begitu mudah dilakukan karena menyangkut perundang-undangan yang sudah sedemikian rigid membagi kewenangan masing-masing.

"Saya melihat, misalnya (sekolah) agama di Kementerian Agama, perguruan tinggi di pusat. Ini yang harus dievaluasi. Bagi kami, semua komponen pemerintah harus bertanggung jawab pada pendidikan," katanya.

Kebijakan soal PPPK Diterjemahkan Berbeda-Beda

Ketua PGRI Jawa Tengah Dr Muhdi mengakui bahwa pengelolaan guru seiring dengan sistem otonomi daerah memang belum terlaksana dengan baik antardaerah satu dengan lainnya.

"Bagaimana antara daerah satu dengan lainnya, hubungan daerah dengan pusat. Contoh kebijakan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diterjemahkan kabupaten/kota dengan berbeda-beda," katanya.

Bagaimana mungkin, kata dia, kebijakan nasional diimplementasikan daerah secara berbeda-beda bisa berjalan optimal, padahal pemerintah daerah (pemda) merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. (antara/jpnn)

Masalah kebijakan seputar PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mendapat sentilan dari Pak Muhdi.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News