Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi Situasi Wabah Corona

Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim Sikapi Situasi Wabah Corona
Mendikbud Nadiem Makarim saat Raker di Komisi X DPR, Kamis (20/2). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, ujian kompetensi keahlian (UKK) siswa SMK untuk tahun ini ditiadakan. Hal ini terkait wabah virus corona COVID-19 yang masih mengganas.

"Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, Ujian Nasional (UN) dan UKK bagi siswa SMK ditiadakan. Jadi tidak perlu lagi dilaksanakan," kata Mendikbud Nadiem, Jumat (3/4).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Plt Dirjen Vokasi), Patdono Suwignjo menambahkan, UKK ditiadakan di masa pandemik Covid-19 karena uji kompetesi tersebut harus dilakukan secara tatap muka sehingga sangat sulit dilakukan secara daring.

“Mengingat sekarang lagi wabah Covid-19, kami lebih menitikberatkan pada keselamatan jiwa, maka uji kompetensi keahlian untuk SMK tahun 2020 tidak diadakan. Namun, tidak berarti bahwa kita tidak bisa menilai kompetensi keahlian dari siswa SMK,” ujar Patdono.

Patdono menjelaskan, ada empat cara yang bisa diambil sebagai alternatif pengganti UKK. Alternatif pertama yaitu menggunakan nilai kompetensi praktik siswa yang telah dilakukan pada semester 1 sampai dengan 5, karena pada kurikulum SMK terdapat komposisi praktik dengan proporsi 60 s.d 70 persen.

Alternatif kedua yaitu menggunakan penilaian dari praktik industri, karena siswa SMK melaksanakan praktik industri selama minimal tiga bulan pada semester 5 menjelang semester 6.

Selanjutnya alternatif ketiga memakai nilai dari uji sertifikasi keahlian siswa. SMK juga mempunyai catatan nilai yang bisa digunakan untuk menggantikan nilai uji kompetensi keahlian.

Alternatif keempat yaitu apabila Covid-19 sudah selesai, maka SMK bisa bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) maupun dengan industri untuk melakukan uji sertifikasi kompetensi siswa SMK.

Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terbaru menyikapi situasi perkembangan wabah corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News