Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim soal UKT, Alhamdulillah

Kebijakan Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim soal UKT, Alhamdulillah
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan kebijakan soal UKT. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Melalui kebijakan ini, terdapat lima keringanan yang akan diperoleh mahasiswa.

Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

Penurunan UKT, kata Mendikbud, terus dilakukan di berbagai kampus di seluruh Indonesia, seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Gorontalo.

Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait UKT alias uang kuliah tunggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News