Keburu Dibekuk, Petani Ganja Gagal Panen

Keburu Dibekuk, Petani Ganja Gagal Panen
Keburu Dibekuk, Petani Ganja Gagal Panen
LANGKAT - Satuan unit Narkorba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap kakak beradik Agustian alias Agus(25) dan Lilik Misgianto (29), Minggu (9/1) malam lalu. Pasalnya, keduanya tertangkap basah tengah mengisap serta menanam ganja di samping rumahnya di Pasar II Pemancar, Desa Padang Cermin, Kec. Selesai, Kab. Langkat.

Kedua tersangka bersama barang bukti 112 batang ganja setinggi sekitar dua meter ini lalu dibawa ke Narkoba Polda Sumut bersama adik kandung mereka, Budi Setiawan (17) sebagai saksi. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan begitu cek dan berhasil mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti 112 batang ganja dari samping rumahnya" kata Kasat II Narkoba AKBP Andi Rian R, Sik saat ditemui Posmetro Medan (grup JPNN) di ruang kerjanya, Senin (10/1),

Setelah diboyong ke Poldasu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup,"  tambahnya.

LANGKAT - Satuan unit Narkorba Polda Sumatera Utara (Poldasu) menangkap kakak beradik Agustian alias Agus(25) dan Lilik Misgianto (29), Minggu (9/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News