Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi

Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
Ada persyaratan pernikahan beda agama dalam ajaran Katolik. Ilustrasi Gereja Katolik. Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," pungkas Sa'dullah Affandy. (dil/jpnn)

Menurut dia tindakan kepala daerah Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News