Kecam Penolakan Gereja, SAS Institute Sebut Wali Kota Cilegon Langgar HAM dan Konstitusi
Senin, 12 September 2022 – 23:08 WIB
"Selama daerah itu masih dalam NKRI maka harus tunduk kepada konstitusi. Maka SK Bupati tersebut harus dibatalkan, karena ini dapat dinilai sebagai upaya makar," pungkas Sa'dullah Affandy. (dil/jpnn)
Menurut dia tindakan kepala daerah Cilegon dengan ikut menyutujui penolakan pendirian rumah ibadah (gereja) jelas melanggar Hak Asasi Manusia.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Turning Point Kota Solo dari Intoleran Menjadi Toleran
- Ganjar Menginap di Rumah Warga Tionghoa, Kisah Kupu-Kupu Besar & Toleransi di Ambarawa
- Kunjungi Polda Sumut, Kepala BNPT Ingatkan Cegah Generasi Muda dari Sikap Intoleran
- KontraS: Periode Kedua Jokowi Diwarnai Peristiwa Pelanggaran HAM
- Petrus Menilai Kasus Penculikan Tidak Akan Pernah Terselesaikan di Rezim Jokowi
- Mahasiswa Banten Sebut Tabloid Achtung Berisi Data dan Fakta, Publik Perlu Tahu