Kecelakaan KA Tak Pengaruhi Angkutan Lebaran
Senin, 07 September 2009 – 21:35 WIB
"Kereta api tidak bisa dipersalahkan pada setiap kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain yang terjadi di perlintasan sebidang. Meskipun kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan yang tak dijaga dan tidak berpalang," kata Nugroho.
Baca Juga:
Nugroho pun menambahkan, bahwa jika perlintasan tak berpalang atau tidak dijaga, maka statusnya adalah perlintasan tidak resmi. Dalam hal ini katanya pula, menurut undang-undang, setiap kendaraan harus memprioritaskan perjalanan kereta api. Hal itu karena kereta melaju pada jalurnya, serta tidak bisa berhenti mendadak seperti motor atau mobil.
Nugroho pun kembali menghimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati ketika melintasi perlintasan KA. Artinya, berhati-hati tidak hanya ketika melintas di perlintasan yang tidak dijaga, tetapi juga saat melewati perlintasan resmi yang memiliki rambu lengkap. (lev/JPNN)
JAKARTA - Walau dalam kurun dua minggu sempat terjadi sejumlah kecelakaan kereta api (KA), Departemen Perhubungan memastikan bahwa hal itu tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara