Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas

Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas
Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas
Romo Benny menambahkan, dengan multitafsirnya pasal-pasal RUU Kamnas maka rakyat atau elemen-elemen yang bersuara kritis bisa dianggap sebagai ancaman bagi ekamanan negara. "Dan dengan RUU Kamnas ini seolah-olah negeri kita berada dalam kondisi darurat. Nah, ini yang berbahaya, karena bisa disalahgunakan penguasa ketika merasa terancam," paparnya.

Bahkan Romo Benny khawatir bahwa dengan RUU Kamnas itu pula penguasa bisa memberangus media sosial seperti Twitter, Facebook maupun blog di internet lantaran dianggap sebagai ancaman bagi keamanan negara. Karenanya Romo Benny mengajak seluruh elemen menolak RUU Kamnas usulan pemerintah.

"Karena itu, kami meminta pembahasan RUU Kamnas itu versi pemerintah di DPR segera dibatalkan. Sebab jika disahkan sebagai undang-undang, maka akan sangat berdampak negatif dalam proses pembangunan demokrasi di negeri ini," tegasnya.

Terpisah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, meragukan klaim pemerintah bahwa RUU Kamnas dimaksudkan untuk menangkal radikalisme dan terorisme. Ray menduga alasan itu hanya sebuah kamuflase untuk kepentingan lainnya.

JAKARTA -  Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News