Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas

Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas
Kecemasan Atas RUU Kamnas Kian Meluas
JAKARTA -  Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi juga muncul dari kalangan rohaniawan. Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Antonius Benny Susetyo, menilai berbagai klausul dalam RUU Kamnas sama sekali tidak sesuai tujuan reformasi dan menafikkan hak-hak sipil.

Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Romo Benny itu mengatakan, jika RUU Kamnas disetujui dan diketok palu maka Presiden sebagai Ketua Dewan Keamanan Nasional bisa menetapkan keadaan darurat tanpa harus melalui persetujuan DPR. Menurut Romo Benny, klausul itu sama dengan RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB) yang ditolak pada tahun 1999 dan memicu tragedi Semanggi II yang menelan korban jiwa seorang mahasiswa Universitas Atmajaya bernama Yun Hap.

"Ironis sekali. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seakan melupakan tragedi Semanggi II ketika rakyat menolak RUU PKB itu," kata Romo Benny di Jakarta, Senin (24/9).

Dipaparkannya, jika melihat pada RUU Kamnas maka kewenangan Presiden akan semakin luas. Di samping itu, pasal-pasal di RUU Kamnas juga berpotensi menimbulkan multitafsir.

JAKARTA -  Kekhawatiran atas klausul dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang akan memberangus Hak Asasi Manusia (HAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News