Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen
Jumat, 26 Juni 2009 – 18:54 WIB
Dia mengatakan, di UU tersebut setiap dapartemen teknis atau unit-unit pelayanan publik harus sudah membuat standar pelayanan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Sementara, untuk kesiapan lembaga ombudsmen, diberi waktu paling lambat 5 tahun. Pasalnya, hal ini menyangkut anggaran juga. "Ombusmen harus punya kas untuk membayar ganti rugi kepada warga yang merasa dirugikan," ujar Sayuti.(sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty