Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri

Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri
Cagub Sumbar, Mulyadi di Sijunjung. Foto: dok. PD

Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka karena melakukan kampanya di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU atau mencuri start. 

BACA JUGA: Ujang Susanto Tewas Kena Egrek Sawit, Kondisi Mengenaskan

Atas kasus itu, dia dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama tiga bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Salah satu Calon Gubernur Sumatera Barar Mulyadi telah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Namun, dia mangkir saat dipanggil oleh penyidik hari ini.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News