Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri
Kamis, 10 Desember 2020 – 20:10 WIB

Cagub Sumbar, Mulyadi di Sijunjung. Foto: dok. PD
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka karena melakukan kampanya di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU atau mencuri start.
BACA JUGA: Ujang Susanto Tewas Kena Egrek Sawit, Kondisi Mengenaskan
Atas kasus itu, dia dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama tiga bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Salah satu Calon Gubernur Sumatera Barar Mulyadi telah menyandang status tersangka di Bareskrim Polri. Namun, dia mangkir saat dipanggil oleh penyidik hari ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar dengan Suara 77,12 Persen
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!