Kegiatan Parpol yang Boleh Dibiayai Dana Bantuan Harus Diperjelas

Kegiatan Parpol yang Boleh Dibiayai Dana Bantuan Harus Diperjelas
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan dana bantuan kepada partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengaku bersyukur jika ada kenaikan.

Tapi, anggota Komisi III DPR itu mengingatkan bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut harus ditingkatkan.

"PPP ya mengucapkan alhamdulillah. Yang penting kenaikan tersebut juga perlu diimbangi dengan peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7).

Dia bersyukur karena untuk tahun anggaran 2016, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik tingkat pusat PPP.

"Hanya tiga parpol yang auditnya tidak ada penyimpangan," tegasnya.

Menurut dia, aspek akuntabilitas memang menjadi tekad PPP dalam mengelola penggunaan dana bantuan politik.

Hanya saja PPP juga meminta aturan tentang aktivitas yang bisa dibiayai dengan dana bantuan politik juga perlu diperjelas dan diperluas

Pemerintah akan dana bantuan kepada partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News