Kehadiran BPK di Rapat Banggar Dianggap tak Relevan

Kehadiran BPK di Rapat Banggar Dianggap tak Relevan
Kehadiran BPK di Rapat Banggar Dianggap tak Relevan
Padahal, jika  dikaitkan dengan Pasal 69 ayat (2) Undang-undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pelaksanaan fungsi anggaran dan juga pengawasan, dilakukan dalam kerangka representasi rakyat.

Dalam artian, kata dia, akuntabilitas DPR tidak semata terpenuhi dengan melibatkan KPK dan BPK, namun harus tetap tertuju langsung kepada konstituen dan masyarakat lebih luas. "Wujudnya bisa dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU), konsultasi publik dan penyelenggaraan rapat-rapat yang terbuka," ungkapnya.

Menurutnya, mandat rakyat merupakan sumber kuasa DPR dan kepada rakyatlah kemudian DPR harus melimpahkan pertanggungjawabannya, baik melalui laporan evaluasi kinerja anggota maupun alat kelengkapan sebagaimana yang diperintahkan oleh UU 27/2009.

Dalam rangka pemberantasan mafia anggaran, langkah DPR pun harus berkorelasi dengan wilayah akuntabilitas publik, tidak kemudian berpaling kepada suatu lembaga, yang sebenarnya bukan representasi publik. 

JAKARTA - Aktivis Koalisi Anti Mafia Anggaran, Ronald Rofiandri, menegaskan, bahwa inisiatif pimpinan DPR mengundang KPK dan BPK dalam setiap rapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News