Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII

19 Agustus 1945 Jadi Tanggal Keramat

Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut dua wilayah berdaulat (Kesultanan dan Pakualaman Jogjakarta) menyatakan bergabung dengan RI.

Itulah yang terungkap dalam Sarasehan Piagam Kedudukan: Penghargaan Presiden Soekarno kepada Hamengku Buwono (HB) IX dan Paku Alam (PA) VIII dengan tema Peran Rakyat Jogja Sehari Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI di Pusat Kebudayaan Koenadi Harjosoemantri kemarin (20/8). Hadir sebagai pembicara Moh. Fajrul Falaakh, pakar hukum tata negara UGM, dan Sudomo Sunaryo, pengamat Keistimewaan Jogjakarta.

Status keistimewaan yang disandang Jogjakarta bukan merupakan keinginan HB IX maupun PA VII. Ini merupakan kosakata dari konstitusi negara Indonesia, UUD 1945, yang dirumuskan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Status itu diperoleh setelah Kasultanan Jogjakarta maupun Pura Pakualaman menyatakan diri sebagai bagian dari Indonesia.

Menurut Sudomo, keputusan bergabungnya Kasultanan dan Pura Pakualaman adalah buah dari konsultasi HB IX dan PA VIII. Setelah mendengar lewat radio tentang kemerdekaan Indonesia, PA VIII bertemu HB IX di Kepatihan. 

JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News