Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
19 Agustus 1945 Jadi Tanggal Keramat
Minggu, 21 Agustus 2011 – 06:59 WIB
Dalam pertemuan tersebut Sultan HB IX langsung mengatakan "yes" setelah PA VII mengusulkan bergabung dengan Indonesia, kata Sudomo, yang mendapat cerita langsung dari PA VIII dalam sebuah kesempatan. "Ini menunjukkan bahwa Sultan HB IX sudah memiliki konsep tentang integrasi tersebut, tambahnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, sempat ada kekhawatiran tentang adanya adu domba RI dengan Kesultanan dan Pura Pakualaman oleh pihak Jepang. Setelah itu, HB IX dan PA VIII mengirim telegram ke Jakarta yang isinya mengucapkan selamat atas proklamasi Indonesia dan menyatakan penggabungan wilayahnya ke NKRI.
Dengan demikian, Pemerintah RI melalui Presiden Soekarno memberikan piagam kedudukan kepada HB IX dan PA VII. Dengan diberikannya piagam kedudukan tersebut, dikeluarkan amanat 5 September 1945 sebagai tanda bahwa Keraton Jogjakarta maupun Pura Pakualaman sebagai bagian NKRI yang bersifat istimewa.
Sebelumnya, Sultan HB IX dan PA VIII juga mengajak dua keraton Surakarta untuk bergabung. Tetapi, dua utusan yang dikirim, yaitu Selo Sumardjan dan Joyodiningrat, gagal bertemu Paku Buwono maupun Mangkunegoro. Penyebabnya, saat itu di Surakarta terjadi pergolakan anti swapraja dan feodalisme.
JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak
- Wisuda UMB 2024, Rektor Sampaikan 3 Pesan Penting soal Kepemimpinan
- KKIN Tingkat Regional Wilayah Barat 1 Resmi Berakhir, Ini Harapan Sekjen Kemnaker