Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
19 Agustus 1945 Jadi Tanggal Keramat
Minggu, 21 Agustus 2011 – 06:59 WIB
"Telegram yang dikirim ke Bung Karno saya yakin banyak berpengaruh pada pembahasan UUD 1945, terutama pasal 18," kata Sudomo. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen terdapat pengakuan adanya hak-hak asal usul suatu daerah.
Sementera itu, Fajrul Falaakh lebih menggarisbawahi proses sejarah perkembangan politik yang kemudian berujung pada integrasi. Menurut dia, penempatan Keistimewaan Jogjakarta harus dilihat dalam multiaspek. Ketentuan ketatanegaraan juga harus dibaca. Pola hubungan pusat daerah tidak bisa lagi top-down.
Menurut dia, proses penggabungan ini merupakan politik kebangsaan dari dua raja berdaulat. Yakni, melalui proses dialog internal yang bermuara pada integrasi. "Dari cerita beliau (Sudomo) banyak hal baru yang didapat dan tidak terdokumentasikan. Seperti pertemuan Sultan HB IX dan PA VIII yang merupakan dialog raja-raja," ujarnya. Prespektif historis ini tentu tidak dapat dihapuskan begitu saja. (jpnn/c2/nw)
JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak