Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII

19 Agustus 1945 Jadi Tanggal Keramat

Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
Keistimewaan Jogja Bukan Keinginan HB IX dan PA VIII
"Telegram yang dikirim ke Bung Karno saya yakin banyak berpengaruh pada pembahasan UUD 1945, terutama pasal 18," kata Sudomo. Dalam pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen terdapat pengakuan adanya  hak-hak asal usul  suatu daerah.

Sementera itu, Fajrul Falaakh lebih menggarisbawahi proses sejarah perkembangan politik yang kemudian berujung pada integrasi. Menurut dia, penempatan Keistimewaan Jogjakarta harus dilihat dalam multiaspek. Ketentuan ketatanegaraan juga harus dibaca. Pola hubungan pusat daerah tidak bisa lagi top-down.

Menurut dia, proses penggabungan ini merupakan politik kebangsaan dari dua raja berdaulat. Yakni, melalui proses dialog internal yang bermuara pada integrasi. "Dari cerita beliau (Sudomo) banyak hal baru yang didapat dan tidak terdokumentasikan. Seperti pertemuan Sultan HB IX dan PA VIII yang merupakan dialog raja-raja,"  ujarnya. Prespektif historis ini tentu tidak dapat dihapuskan begitu saja. (jpnn/c2/nw)

JOGJAKARTA - Tanggal 18-19 Agustus 1945 merupakan tanggal penting dalam sejarah Republik Indonesia maupun Keistimewaan Jogjakarta. Pada tanggal tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News