Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Kamis, 09 Desember 2010 – 04:31 WIB
Menurut Agus, pihaknya akan menyampaikan alasan partainya yang menyetujui penetapan. Kata dia, meskipun dalam proses pembahasan RUU DIJ memutuskan Gubernur Jogja dipilih, tapi itu masih bisa diperkarakan di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Baca Juga:
Alasannya, Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b sudah secara khusus mengatur dan negara mengakui keistimewaan Jogjakarta. "Persoalan perdebatan itu nantinya bisa diuji di MK kalau memang disepakati pemilihan, tapi ini masih dalam tahap proses," ucapnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, posisi 8-1 untuk pro gubernur Jogjakarta ditetapkan. Skor satu untuk Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.
Tapi skor itu bisa saja berubah kata dia, karena Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini melunak. "PAN saat ini melunak," tukasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta akan dibahas di Sekretariat Gabungan (Setgab).
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah