Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Kamis, 09 Desember 2010 – 04:31 WIB

Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Menurut Agus, pihaknya akan menyampaikan alasan partainya yang menyetujui penetapan. Kata dia, meskipun dalam proses pembahasan RUU DIJ memutuskan Gubernur Jogja dipilih, tapi itu masih bisa diperkarakan di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Baca Juga:
Alasannya, Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b sudah secara khusus mengatur dan negara mengakui keistimewaan Jogjakarta. "Persoalan perdebatan itu nantinya bisa diuji di MK kalau memang disepakati pemilihan, tapi ini masih dalam tahap proses," ucapnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, posisi 8-1 untuk pro gubernur Jogjakarta ditetapkan. Skor satu untuk Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.
Tapi skor itu bisa saja berubah kata dia, karena Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini melunak. "PAN saat ini melunak," tukasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta akan dibahas di Sekretariat Gabungan (Setgab).
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir