Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab

Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Keistimewaan Jogja Dibahas di Setgab
Menurut Agus, pihaknya akan menyampaikan alasan partainya yang menyetujui penetapan. Kata dia, meskipun dalam proses pembahasan RUU DIJ memutuskan Gubernur Jogja dipilih, tapi itu masih bisa diperkarakan di Mahkamah Kosntitusi (MK).

Alasannya, Undang-undang Dasar 1945 pasal 18 b sudah secara khusus mengatur dan negara mengakui keistimewaan Jogjakarta. "Persoalan perdebatan itu nantinya bisa diuji di MK kalau memang disepakati pemilihan, tapi ini masih dalam tahap proses," ucapnya.

Agus juga mengungkapkan bahwa untuk saat ini, dari sembilan fraksi yang ada di DPR, posisi 8-1 untuk pro gubernur Jogjakarta ditetapkan. Skor satu untuk Partai Demokrat yang menginginkan pemilihan.

Tapi skor itu bisa saja berubah kata dia, karena Partai Amanat Nasional (PAN) saat ini melunak. "PAN saat ini melunak," tukasnya.(awa/jpnn)

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta akan dibahas di Sekretariat Gabungan (Setgab).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News