Kejagung Ancam Balik Romli A

Kejagung Ancam Balik Romli A
Kejagung Ancam Balik Romli A
JAKARTA -- Hati-hati bila membuat pengaduan tindak kejahatan. Itu pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy kepada Romli Atmasasmita yang mengadukan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya, Kamis (27/8). Terdakwa kasus korupsi biaya akses Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) itu lapor ke polisi terkait dokumen yang dijadikan barang bukti oleh jaksa. Romli mengaku sejak penyidikan tidak pernah ditunjukkan dokumen asli surat perjanjian antara Direktorat Jenderal AHU dengan Koperasi Pengayoman terkait pembagian biaya akses.

Menanggapi langkah itu, Marwan mengatakan, pihaknya sudah melalukan pengecekan dokumen perjanjian dimaksud. Dikatakan, dokumen yang digunakan penyidik memang hanya berupa foto copian saja. Tapi, surat yang hanya foto copian itu sudah diakui sejumlah saksi bahwa memang benar ada surat perjanjian itu. "Dengan demikian, surat itu sudah punya kekuatan sebagai alat bukti," tegasnya kepada wartawan usai shalat Jumat di Kejagung, Jumat (28/8).

Dikatakan Marwan, surat yang hanya foto copian yang didapatkan tim Kejagung saat melakukan penggeledahan di Depkum-HAM itu juga tidak berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dokumen-dokumen lain. "Jaksa yang menangani bekerja tidak sepotong-sepotong, tapi secara komprehensif," tandasnya.

Dia menyatakan, adalah hak Romli untuk tidak mengakui keberadaan surat itu. Hak Romli juga untuk mengadukan ke penyidik kepolisian. "Tapi apabila lapor ke polisi, bisa balik ke dia kalau ternyata pengaduannya itu tidak benar. Dia bisa diancam pasal 220 KUHP. Jadi hati-hati, waspada. Jangan membuat alibi tapi malah menjadi bumerang," ucap Marwan. Pasal 220 KUHP mengatur tentang pengaduan palsu.

JAKARTA -- Hati-hati bila membuat pengaduan tindak kejahatan. Itu pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News