Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo Wendratno
Selasa, 23 Juni 2020 – 13:31 WIB

Red notice dari Interpol untuk mencari Honggo Wendratno. Foto: Interpol
Sementara terdakwa Honggo Wendratno dituntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa dan penasihat hukum (terdakwa menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum banding. (dil/jpnn)
Hakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada