Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf
Jumat, 14 Desember 2018 – 02:43 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain. Menurutnya, saat ini masih proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong untuk mencari bukti-bukti kasus itu. (tan/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menolak surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Gunawan Jusuf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya