Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf
Jumat, 14 Desember 2018 – 02:43 WIB

Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain. Menurutnya, saat ini masih proses koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong untuk mencari bukti-bukti kasus itu. (tan/jpnn)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menolak surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Gunawan Jusuf
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82