Kejagung Bantah Usut Setnov untuk Pengalihan Isu

Kejagung Bantah Usut Setnov untuk Pengalihan Isu
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah membantah pengusutan kasus Ketua DPR Setya Novanto untuk mengalihkan isu atau perhatian publik dari perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.


Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung itu kembali menegaskan, jangan campuradukkan pekerjaan penegakan hukum oleh Kejagung dengan urusan politik.

"Sudah, tidak ada urusan politik. Kembali saya bilang tadi saya nih kerjanya begini penyelidikan, penyidikan, penuntutan," ungkap Arminsyah, Rabu (2/12).

Menurut dia, penyelidikan ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum dugaan korupsi. Sebab, dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto yang meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya, ada indikasi korupsi.

Salah satunya, kata Arminsyah, pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. "Salah satu unsur korupsi adalah percobaan perbantuan dan mufakat di pasal 15," tegasnya.

Menurut dia, dalam UU itu sudah diatur tentang ancaman terhadap barang siapa yang mau melakukan mufakat dan mencoba melakukan dugaan korupsi.

"Mencoba atau membantu korupsi sama dengan delik, selesai. Artinya jadi ya itu senjata penegak hukum," ungkapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah membantah pengusutan kasus Ketua DPR Setya Novanto untuk mengalihkan isu atau perhatian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News