Kejagung Bela Jaksa Pemeras
Ambil Rp 200 Juta, Tertangkap Massa
Sabtu, 04 Februari 2012 – 09:19 WIB
JAKARTA - Ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak para jaksa nakal kembali diuji. Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bernama Jufrizal ditangkap massa gara-gara kedapatan mengambil duit hasil pemerasan sebesar Rp 200 juta. Kejagung tak kunjung menindak.
Alih-alih mengganjar sanksi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy membela yang bersangkutan. Alasannya, Jufrizal sedang mengambil data dalam rangka penyelidikan. "Dia saat itu sedang meminta data. Mungkin orang dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ketakutan dan direkayasa seolah memeras," kata Marwan usai salat Jumat di Kejagung kemarin (3/2.)
Baca Juga:
Peristiwa itu bermula ketika Jufrizal mendatangi bundaran kantor Otorita Batam, Batam Center pada Kamis (2/2) lalu untuk menemui Suratno, pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan kontraktor bernama Ali Akbar. Tempat tersebut merupakan lokasi penyerahan duit yang sudah disepakati.
Rupanya penyerahan duit itu sudah diendus beberapa rekan Suratno dan Ali yang mengamati dari jauh. Kepolisian setempat mengungkapkan, usai menerima duit di Batam Center, Jufrizal dikejar massa anggota ormas rekan Suratno dan Ali. Mereka hendak menangkap dan menyerahkannya kepada polisi. Jufrizal kabur dengan pengawalan sejumlah orang yang diduga oknum jaksa. Saat terpojok, Jufrizal disebutkan sempat mengacungkan senjata.
JAKARTA - Ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak para jaksa nakal kembali diuji. Seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh