Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
Kejagung Belum Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
Burhanuddin juga menambahkan bahwa pihaknya belum hitung-hitungan soal aset dari sejumlah yayasan yang dimiliki oleh mantan presiden RI yang memerintah selama 32 tahun tersebut. Di antara yayasan yang diduga bermasalah tersebut adalah Yayasan Beasiswa Supersemar, Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora.

Selain itu Burhanuddin menjelaskan bahwa pihak eksekutor adalah berasal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan dari jaksa Kejagung. "Yang melakukan eksekusi bukan kita tapi panitera dari pengadilan negeri. Berbeda kalau kasus pidana, jaksalah yang melakukan eksekusi. Jika kasus perdata, kitalah yang meminta panitera yang melakukan eksekusi," jelasnya.

Dalam putusan MA tersebut, (alm.) Soeharto sebagai tergugat 1 dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai tergugat 2 dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa denda kepada Yayasan Beasiswa Supersemar sebesar 3,07 triliun Rupiah. (dod)

JAKARTA--Kejaksaan Agung akhirnya siap untuk mengeksekusi Yayasan Beasiswa Supersemar. Yayasan milik mantan Presiden RI ke-2, (alm.) Soeharto tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News