Kejagung Beri Pendampingan ke Pemda terkait Penggunaan Anggaran Corona

Kejagung Beri Pendampingan ke Pemda terkait Penggunaan Anggaran Corona
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan seluruh jajaran Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan asistensi kepada pemerintah daerah dalam melakukan relokasi anggaran, pengunaan dana, donasi, dan hibah penanganan pandemi Covid-19.

"Kejaksaan siap melakukan pendampingan. Di daerah-daerah, kami sudah melakukan pendampingan di seluruh Indonesia. Gubernur dan kepala daerah juga sudah meminta masukkan, dan secara regulasi kejaksaan memang punya tugas mengawal pembangunan diminta ataupun tidak," kata Jaksa Agung saat menghadiri konferensi pers Gugus Tugas Covid-19 di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (8/5).

Burhanuddin juga menyatakan sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 ini, ia telah memerintahkan jajarannya di daerah untuk siap melakukan asistensi dan pengawasan terkait anggaran. Hal ini dikarenakan butuh sumber daya yang tidak sedikit untuk melakukan pelayanan di masa-masa krisis seperti saat ini.

"Alhamdulillah sudah berjalan, pengawasan secara yuridis ini akan terus kami lakukan untuk menjamin pemerintah daerah juga bisa memberikan pelayanan terbaik di masa krisis," kata Jaksa Agung melanjutkan.

Langkah yang diambil pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 juga dinilai sudah tepat. "Pelayanan masyarakat harus maksimal, oleh karenanya membutuhkan dana yang tidak sedikit dan perubahan anggaran memang perlu dilakukan," kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 terkait hal yang sama.

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh jajaran kejaksaan untuk memastikan percepatan optimalisasi pendampingan terhadap lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan Covid-19. Koordinasi juga dilakukan dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan instansi terkait supaya penanganan Covid-19 bisa cepat dilaksanakan.

Kejaksaan juga secara aktif telah menyalurkan bantuan dan berinisiatif melakukan rapid test ke sejumlah lapisan masyarakat. Minggu lalu, sudah dijalankan sekitar 500 tes untuk pengemudi kendaraan umum dan akan terus dilanjutkan.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan seluruh jajaran Kejaksaan siap melakukan pengawalan dan asistensi kepada pemerintah daerah dalam penanganan pandemi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News