Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi terkait Izin Ekspor CPO, Eks Pengacara Habib Rizieq Merespons, Simak

Kejagung Bongkar Kasus Dugaan Korupsi terkait Izin Ekspor CPO, Eks Pengacara Habib Rizieq Merespons, Simak
Gedung Kejagung Bidang Tindak Pidana Khusus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini sebagia tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

IWW diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ya mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia.

Lalu, mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor. (cr3/jpnn)

Praktisi hukum Kamil Pasha mengomentari kinerja Kejagung yang membongkar kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News