Kejagung Cekal Gubernur Kalsel

Kejagung Cekal Gubernur Kalsel
Kejagung Cekal Gubernur Kalsel
JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, terhitung Selasa (26/10) hari ini. Cekal diterbitkan menyusul penetapan Rudy sebagai tersangka kasus pemberian uang santunan pembebasan tanah bekas lahan pabrik kertas di Martapura, Kabupaten Banjar, yang saat ini tengah disidik penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"SK (surat keputusan) cekal sudah saya tanda tangani hari ini (Selasa), dan sore ini kita langsung kita kirimkan ke Ditjen Imigrasi," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin lewat pesan singkat kepada wartawan. Surat dikirim ke Ditjen Imigrasi karena merupakan pihak pelaksana di lapangan. Surat dari JAM Intel ini kemudian dijadikan dasar bagi Ditjen Imigrasi untuk melarang Rudy  berangka ke luar negeri melalui tempat pemberangkatan imigrasi baik itu darat, laut dan udara yang ada di seluruh Indonesia.

Rudy menjadi gubernur kedua di Kalimantan yang dicekal Kejagung setelah Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Rudy dijerat tuduhan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Banjar tahun 2002-2003. Rudy diduga merugikan negara mencapai Rp 6,3 miliar karena mengeluarkan surat otorisasi pembayaran dari Pemkab Banjar ke PT Golden Matapura sebagai pemegang  Hak Guna Bangunan lahan bekas pabrik kertas. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung secara resmi telah mengeluarkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, terhitung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News