Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan

Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, MEDAN - Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya, Senin (6/3).

Wali Kota Medan periode 2010-2015 itu, dieksekusi Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan. 

Kini, di tanah atau aset milik PT KAI, berdiri dengan kokoh komplek rumah toko (ruko) dan Mal Center Poin. 

Rahudman pun akan melanjutkan masa hukumannya selama 10 tahun ke depan lantaran kasus tersebut.

 Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Rahudman Harahap sudah dieksekusi JPU dari Kejagung, Senin (6/3).

Wali Kota Medan Periode 2010-2015 itu dieksekusi karena terlibat kasus pengalihan aset negara di Jalan Jawa, Medan.

Sumanggar menjelaskan, Rahduman langsung dieksekusi JPU di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Rahudman Harahap menjalani kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News