Kejagung Eksekusi Mantan Wali Kota Medan
Kamis, 09 Maret 2017 – 14:09 WIB
Selanjutnya, Lapas Tanjung Gusta Medan akan mengirim surat ke Kemenkumham Sumut. Kemudian, diteruskan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Dit Jenpas) Kemenkuham RI untuk pembatalan PB. Dengan alasan, Rahudman Harahap kembali menjalani hukum kasus korupsi lainnya.
"Alasannya kasus keduanya sudah Inkrah. Makanya akan disurati Lapas ke Kanwil Kemenkuham Sumut untuk diteruskan ke pusat untuk pembatalan PBnya. Namun, Lapas Tanjung Gusta Medan belum mengirim surat tersebut. Pastinya, secepat akan dikirim surat itu," jelasnya.(gus/ril)
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji. Itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusinya,
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- CPNS dan PPPK 2024: Kalsel Sudah Mengusulkan 1.618 Formasi, Tunggu Arahan Pusat
- Pj Gubernur Agus Fatoni Ungkap 3 Makna dari Momentum HUT ke-78 Sumsel, Mohon Disimak!
- Korban Hilang di Sungai Mukomuko Meninggal, Satu Orang Belum Ditemukan