'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'

'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) di Sekda Pemkab Tapsel Tahun 2004-2005 untuk terdakwa Rahudman Harahap mantan Sekda Pemkab Tapsel yang juga Wali Kota Medan non aktif.

Di ruang utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/5) majelis hakim yang diketuai Sugianto serta beranggotakan Kemas Djauhari dan SB Hutagalung, sempat menanyakan tempat tinggal Amrin Tambunan.

Dengan mimik wajah serius, Amrin mengaku saat ini tinggal di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta Medan. "Saya sekarang tinggal di Rutan pak. Sudah lama saya nggak pulang dan tidak melihat keluarga saya," ujar Amrin disambut gelak tawa pengunjung sidang.

Amrin Tambunan yang hari itu mengenakan kemeja dipadu celana berwarna hitam serta memakai sendal, memang sedang menjalani hukuman dalam perkara yang sama. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Amrin Tambunan dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Amrin pun membeberkan Pada Tahun 2005 triwulan III hanya 25 dari 28 kecamatan yang menerima dana TPAPD. Sedangkan triwulan IV, tidak satu pun kecamatan yang menerima. Sebab dana TPAPD sebesar Rp1,590 miliar dipergunakan untuk perjalanan dinas Bupati Tapsel Drs M.Saleh, Wakil Bupati Tapsel M.Saleh Harahap dan Sekda Pemkab Tapsel Rahudman Harahap.

"Pak Rahudman memerintahkan saya untuk mencairkan uang TPAPD itu. Setelah saya cairkan dari bank, dananya diminta Pak Rahudman. Uangnya dipergunakan untuk perjalanan dinas. Lalu saya berikan secara cash. Saat itu pak Rahudman Harahap bilang, Saya mau berangkat ke Medan, jadi langsung saya kasi uangnya. Lantaran uang perjalanan dinas sudah habis, makanya uang TPAPD yang dipakai," ujar Amrin.

Dikatakan Amrin, pada Tahun 2005, terdakwa Rahudman Harahap juga memerintahkan dirinya agar mencairkan uang TPAPD sebesar Rp480 juta. "Sekda meminta segera uang nya dicairkan. Itu tahun 2005 awal. Lalu uang Rp480 juta itu dikasi ke Pak Rahudman, tapi bukti pertanggungjawabannya tidak ada. Memang APBD 2005 belum disahkan tapi uang sudah cair. Sebenarnya itu tidak boleh, tapi  gak tau la saya Pak hakim," jelasnya.

Kemudian, katanya, tim Bawasda (Badan Pengawas Daerah) melakukan pemeriksaan kas pada November 2005.

Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News