'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'

'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Saya pernah diperiksa tim Bawasda. Berdasarkan temuan Bawasda banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pencairan dana TPAPD. Itu juga termasuk uang Rp480 juta yang menjadi temuan mereka. Padahal uang itu udah sama komandan saya semua. Saya sulit memikirkan mencari pengganti uangnya dari mana. Selanjutnya, Pak Leonardy Pane menggantikan Pak Rahudman Harahap sebagai Sekda. Tapi saat itu uang kas sudah habis. Sebetulnya Tahun 2004, sebelum pemeriksaan Bawasda, uang itu udah habis," ujarnya.

Dia menyatakan kwitansi untuk biaya perjalanan dinas itu sebenarnya ada. Namun, dokumen itu tidak dikembalikan pengacara yang sudah diberhentikannya.

"Sebenarnya kwitansinya ada, tapi sama pengacara saya. Pas diminta dokumen dan kwitansi bukti-bukti itu, gak diberikannya sama saya. Malahan saya di minta uang agar bukti-bukti itu kembali. Lalu setelah saya bayar, dokumen itu tak sepenuhnya di kembalikannya," terang Amrin.

Karena takut, kata Amrin, dirinya pun melarikan diri ke Palembang. Apalagi pemerintah desa sempat mencari-carinya untuk menanyakan dana TPAPD itu.

"Saya sudah gak masuk kerjaan. Saya takut orang-orang desa mencari saya mereka mau minta uang itu. Saya pergi ke Palembang. Saya takut Pak hakim, sesudah ada isu-isu itu. Padahal gak ada lagi uang nya. Sudah terpakai untuk perjalan dinas atasan saya. Selama di Palembang, saya mencari pekerjaan. Kemudian pada April 2010 saya ditangkap polisi," ucapnya.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepadanya terkait uang pengganti kerugian negara Rp 1,590 miliar yang dibayarkannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dalam kasus yang sama. Amrin menyatakan pembayaran itu atas anjuran jaksa.

Namun, Amrin mengaku tidak mengetahui dari mana asalnya uang sebesar Rp1,590 miliar yang dibayarkan tersebut. "Memang ada pengembalian uang Rp1,590 miliar. Tapi saya tidak tahu dari mana asalnya uang itu. Saat persidangan, saya lihat uang itu sudah terletak di meja majelis hakim," ujar Amrin Tambunan.

Menurut Amrin, tiga hari sebelum sidang putusan dijatuhkan kepadanya, banyak tekanan-tekanan yang dialaminya dari beberapa pihak. Bahkan Kasi Pidsus Kejari Padangsidempuan Yudha dan pengacaranya memerintahkan dirinya untuk membayar Uang Pengganti.

Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News