'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'

'Rahudman Perintahkan Saya Cairkan Uang'
Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com
"Pengacara saya dan Kasi Pidsus Yudha mengarahkan saya untuk membayar Uang Pengganti itu sebagai pengembalian. Saya mendapat banyak tekanan. Kata Kasi Pidsus, kalau kau tidak bayarkan, bisa tinggi hukumanmu. Tapi kalau mau hukumannya diringankan, harus dibayar itu. Uang itu saya dengar-dengar dari seseorang yang bernama David, tapi saya nggak kenal David itu siapa," ungkapnya.

Hakim Sugiyanto bertanya, "Apakah itu uang terdakwa?" "Tidak tahu Pak Hakim. Pas sidang, tau-tau uang itu sudah dimeja hakim. Tapi saya juga tidak tau uang itu dari mana. Karena uang saya sendiri sudah habis, bagaimana mengganti kerugian negara itu," jawab Amrin.

"Berarti uang misterius ya," tukas Hakim Sugiyanto. Dalam sidang itu, JPU Marcos Simaremare juga menunjukkan bukti dokumen pencairan dana kepada majelis hakim, saksi dan terdakwa. Berkas itu memuat tanda tangan Amrin Tambunan dan Rahudman Harahap.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan kepada Rahudman apakah keterangan saksi benar?. Namun, Rahudman menyanggah kesaksian Amrin. Dia menyatakan bekas bawahannya itu tidak ada melaporkan pencairan dana TPAPD.

"Dia (Amrin) tidak pernah melapor. Terpenting, pertanggungjawaban TPAPD itu sudah sesuai. Saya tidak pernah menerima, kalau pernah menerima, pasti ada kwitansinya. Kwitansi dia saja dipalsukannya," ucap Rahudman.

Mendengar pernyataan Rahudman, Amrin pun langsung membantah. "Kalau menurut Bapak, bagaimana mungkin saya sebagai pejabat golongan 3A tidak melaporkan itu kepada atasan saya. Saya golongan 3A boleh dibilang tidak punya apa-apa," ungkapnya sembari mengaku tetap pada kesaksiannya.

Sebelum mendengar kesaksian Amrin Tambunan, majelis hakim juga mendengar keterangan saksi lainnya, yaitu Haplan Tambunan selaku mantan Pemegang Kas Daerah atau Bendahara Umum Daerah pada Sekretarian Daerah Kabupaten Tapsel. Dalam kesaksiannya, dirinya mengaku atasan langsung nya adalah Bupati.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan terdakwa. Dana TPAPD itu, sepengetahuan saya ada yang tidak dicairkan kepada perangkat desa," ungkapnya. Setelah mendengarkan keterangan dua orang saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (23/5).

Amrin Tambunan, mantan Pemegang Kas pada Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News