Kejagung Endus Dugaan Korupsi Pabrik Krakatau Steel, Nilai Proyeknya Fantastis

Kejagung Endus Dugaan Korupsi Pabrik Krakatau Steel, Nilai Proyeknya Fantastis
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ilustrasi/dokumentasi Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengumumkan pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel, Kamis (24/2).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak Oktober tahun lalu.

“Kasus tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019, dimana PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” ujar Jaksa Agung dalam keterangan yang diterima JPNN.

Jaksa Agung melanjutkan bahwa pada awalnya proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) tersebut dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190, dan telah dilakukan pembayaran ke pihak pemenang lelang sebesar Rp. 5.351.089.465.278.

Namun, lanjut Jaksa Agung, pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 dalam kondisi belum rampung. Setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi, ternyata lebih besar dari harga baja di pasar.

"Pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” katanya.

Jaksa Agung mengatakan selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 50 (lima puluh) orang saksi.

Kejaksaan Agung mengumumkan pengusutan dugaan korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace PT Krakatau Steel, Kamis (24/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News