Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim

JAM Pidsus: Kemas Yahya Lupa Umumkan Tunggakan Rp 4 T

Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim
Kejagung Gugat Sjamsul Nursalim
JAKARTA – Persidangan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan membuka tabir kejanggalan penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Salahsatunya, fakta bahwa bos Grup Gadjah Tunggal itu masih punya tunggakan Rp 4,7 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun siap memperdatakan Sjamsul untuk meminta pengembalian duit negara tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy mengatakan, tim penyelidik kasus BLBI BDNI memang tidak menemukan pelanggaran hukum secara pidana. ‘’Tapi (pelanggaran) perdatanya ada. Harusnya diserahkan ke Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk dilakukan gugatan perdata,’’ ujar Marwan di gedung Kejagung.

     Menurut Marwan, temuan kekurangan pemenuhan kewajiban Sjamsul itu seharusnya ada dalam materi keterangan pers penghentian penyelidikan pada 29 Februari lalu. Namun, JAM Pidsus kala itu –Kemas Yahya Rahman tidak menyebutkan. ‘’JAM Pidsus yang lama (Kemas Yahya, Red.) terburu-buru. Mungkin saat itu Pak Kemas lupa umumkan,’’ kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur ini.

     Dalam persidangan Urip (1/7), anggota tim penyelidik kasus BLBI Hendro Dewanto yang menjadi salah satu saksi menyebutkan, tim menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban Rp 4 triliun yang harus dipenuhi Sjamsul. Temuan tersebut telah dilaporkan pada 25 Februari 2008. Namun, dalam pengumuman penghentian penyelidikan, hal itu tidak disampaikan oleh Kemas.

     Sebelumnya, pada ekspos 4 Februari, tim memutuskan mengubah status kasus dari pidana menjadi perdata karena tidak dapat menghitung kerugian negara. Kasus itu kemudian akan dikoordinasikan dengan JAM Datun.

    Mantan Kapusdiklat Kejagung itu menolak tudingan bahwa Kemas Yahya sengaja menyembunyikan informasi tunggakan tersebut. Dia pun berjanji akan terlebih dahulu mempelajari temuan tersebut sebelum diserahkan ke Datun. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga telah dilaporinya.

     ”Kalau ada unsur perdatanya, ya akan kita serahkan ke yang kompeten (Datun, Red),” kata Marwan yang mengaku baru mengetahui perihal tunggakan itu dari berita di media cetak kemarin.

JAKARTA – Persidangan kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan membuka tabir kejanggalan penyelidikan kasus BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News