Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel
Kamis, 01 Desember 2011 – 18:30 WIB

Kejagung Hentikan Kasus Gubernur Kalsel
JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin. Penghentian ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SP3) pada Juli lalu.
"Udah kita SP3 bulan Juli lalu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Noor Rachmad, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembebasan lahan bekas Pabrik Kertas Martapura (PKM) pada 16 September 2010.
Alasan SP3, lanjut Noor, karena 3 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Paninjauan Kembali (PK). "Karena 3 orang itu dibebaskan pengadilan, kami jadi tidak punya dasar untuk melanjutkan kasus Rudy Arifin," tambah Noor.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Rudy Arifin. Penghentian
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri