Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel

Putusan Vonis Bebas MA Jadi Pertimbangan

Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Untuk merealisasikan pembayaran santunan ganti rugi tersebut, Rudy Ariffin selaku Bupati Banjar dan Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum mengeluarkan 2 Surat Keputusan Bupati Banjar yaitu  Nomor 85/SKOP/04/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 2002 yang kemudian dengan kuitansi tanggal 15 Agustus 2002 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp  3.000.000.000.

Satu surat lagi bernomor 08/SKO-BL/0/2003 tentang otorisasi Anggaran  Belanja Pembangunan tahun 2003 yang  kemudian dengan kuitansi tanggal 26  Maret 2003 dibayarkan kepada PT Golden Martapura sebesar Rp  3.439.702.000. Padahal Rudy Ariffin mengetahui bahwa terhadap kedua HGB atas nama PT Golden Martapura sudah berakhir masa berlakunya. (tas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News