Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel

Putusan Vonis Bebas MA Jadi Pertimbangan

Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
Kejagung Janji Tuntaskan Kasus Gubernur Kalsel
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka dalam Pabrik Kertas Martapura (PKM) Kabupaten Banjar. Menurutnya, putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan tiga terpidana dalam kasus serupa yakni akan dijadikan pertimbangan.

“Itu (putusan MA, Red) mungkin merupakan pertimbangan yang harus diputuskan dalam rangka membuat kebijakan mengenai kasus itu,” kata Darmono kepada JPNN di Kejagung, Jumat (29/7).

Darmono mengungkapkan, kasus Gubernur Kalsel Rudy Ariffin merupakan salah satu kasus yang menjadi prioritas Kejagung untuk segera diselesaikan. Pasalnya, sudah sekitar 8 bulan Kejagung menetapkan mantan Bupati Banjar tersebut menjadi tersangka namun izin pemeriksaan dari Presiden belum juga keluar. “Ini termasuk bagian yang harus segera diputuskan selesai karena ini juga mengenai statusnya juga kan,” ungkapnya.

Mengenai proses penyidikan, mantan pelaksana tugas Jaksa Agung ini berharap penyidikan segera dituntaskan agar perkara yang membelit Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalsel tersebut tidak terkatung-katung. “Artinya penyidikan harus segera dituntaskan, saya harapkan semuanya bisa cepat selesai. Kita berharap tidak ada perkara yang terkatung-katung dan targetnya saya berharap harus segera putus dan segera dituntaskan. Pemutusan perkara kan harus ada akhirnya, kapan targetnya ya secepat mungkin,” tegasnya.

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono berjanji segera menuntaskan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin yang sejak tahun 2010 berstatus tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News