Kejagung juga Geledah Kantor Biro Keuangan dan Kesbangpol Sumut

Kejagung juga Geledah Kantor Biro Keuangan dan Kesbangpol Sumut
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Selain ruang Sekretariat DPRD Sumatera Utara, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut dan kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut. 

Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, hingga saat ini proses penyitaan masih berlangsung.  

Ia mengatakan, penggeledahan atau penyegelan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan/Penyegelan nomor: Print – 85/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015.

"Proses penyitaan (Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Nomor: Print-86/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015) terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat yang dianggap perlu, serta benda-benda tidak bergerak yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi masih berlangsung," kata Amir, Senin (9/11) sore.

Kejagung sudah menetapkan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka kasus ini. 

Untuk mempercepat proses penyidikan, telah dikeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-374/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015 kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan terhadap barang bukti, pengumpulan data terkait dengan kasus yang ditangani di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut dari tanggal 9-14 November 2015. (boy/jpnn)

JAKARTA - Selain ruang Sekretariat DPRD Sumatera Utara, penyidik Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor Biro Keuangan Setda Provinsi Sumut dan kantor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News