Kejagung Klaim Kantongi Bukti Kuat
Rabu, 14 Desember 2011 – 22:02 WIB
Ditjen Pajak Fuad Rachmany sebelumnya mengatakan dana yang diduga disalahgunakan keduanya senilai Rp 12 miliar adalah biaya pengadaan barang atau supporting. Bukan uang pajak yang hilang atau jenis tindakan yang masuk kualifikasi pelanggaan perpajakan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) memiliki bukti cukup untuk membuktikan bahwa kasus proyek pengadaan Sistem Informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN