Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum

Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum
Sidang praperadilan terkait keabsahan penyitaan hotel milik tersangka kasus korupsi ASABRI oleh Kejaksaan Agung. Foto: dok Kejaksaan Agung

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.

Kejagung juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. (dil/jpnn)

Kejagung memenangkan perkara praperadilan terkait penyitaan Hotel Brather Inn Sukoharjo dan Hotel Brather Inn Babarsari milik tersangka kasus dugaan korupsi PT pada ASABRI.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News