Kejagung Menang Praperadilan, Penyitaan Hotel Tersangka Korupsi ASABRI Sah Menurut Hukum
Kamis, 22 Juli 2021 – 08:44 WIB
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menyita 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, yang di atasnya berdiri bangunan Hotel Brather Inn Sukoharjo dengan pemegang hak guna banguna (HGB) atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Baca Juga:
Kejagung juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8893 seluas 488 m2 yang tertelak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Yogyakarta dan diatasnya berdiri bangunan Hotel Brother Inn Babarsari dengan pemegang hak atas nama Jimmy Tjokrosaputro. (dil/jpnn)
Kejagung memenangkan perkara praperadilan terkait penyitaan Hotel Brather Inn Sukoharjo dan Hotel Brather Inn Babarsari milik tersangka kasus dugaan korupsi PT pada ASABRI.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Info dari Kejagung soal Penyitaan 5 Smelter terkait Korupsi Timah
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Bethsaida Hospital Hadirkan Fasilitas Bak Hotel, Alat Canggih Pertama di Indonesia
- Pengamat Sebut Kepuasan Publik kepada Jokowi Ditopang Kejagung
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis