Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja

Kuntadi menjelaskan penyidik memerlukan informasi dari Musdhalifah terkait apakah regulasi atau kebijakan yang terbit sudah tepat atau belum.
Namun, penyidik belum masuk sampai pada keterlibatan Musdhalifah dalam merumuskan regulasi itu. "Kami belum sejauh itu," tegasnya. "Kami butuh informasi dia sebagai pihak yang tahulah tentang regulasi," tambahnya.
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan melihat apakah kebijakan itu sudah tepat atau belum.
"Ini, kan, menyangkut kebetulan kasus yang membutuhkan informasi yang bersangkutan," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, penyidik masih mendalami apakah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam tersebut masuk kategori merugikan perekonomian negara atau keuangan negara.
"Ini, kan, masih dalam proses. Titiknya saja masih digeledah, bagaimana bisa dihitung jika masih berproses, tetapi arahnya, kerangkanya sudah," ungkap Kuntadi.
Saat ini, tim penyidik sedang berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian perekonomian negara akibat kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejagung meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kejagung mendalami kasus dugana korupsi impor garam di Kemenko Perekonomian. Proses masih berjalan.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua