Kejagung Minta Bantuan Deplu

Lacak Hartono Tanoe di Singapura

Kejagung Minta Bantuan Deplu
Kejagung Minta Bantuan Deplu
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM terhenti terlalu lama. Kejaksaan meminta bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), di Singapura.

’’Ada surat ke Deplu untuk menanyakan apa benar dia dirawat di sana (Singapura) melalui KBRI,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (12/1). Dia mengaku telah meneken surat tersebut untuk dikirim ke kantor Deplu.

Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum. Dia dicekal sejak 24 Desember 2008. Menurut Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD, kliennya berobat ke Singapura sebelum dikenai status cekal.

Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.

JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News