Kejagung Minta Bantuan Deplu
Lacak Hartono Tanoe di Singapura
Selasa, 13 Januari 2009 – 00:40 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM terhenti terlalu lama. Kejaksaan meminta bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) untuk mengecek kebenaran sakitnya Hartono Tanoesoedibjo, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), di Singapura. Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu dinilai penting. Sebab, pengakuan Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD yang menjadi tersangka, menyebutkan dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.
’’Ada surat ke Deplu untuk menanyakan apa benar dia dirawat di sana (Singapura) melalui KBRI,’’ kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (12/1). Dia mengaku telah meneken surat tersebut untuk dikirim ke kantor Deplu.
Baca Juga:
Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum. Dia dicekal sejak 24 Desember 2008. Menurut Hotma Sitompoel, kuasa hukum PT SRD, kliennya berobat ke Singapura sebelum dikenai status cekal.
Baca Juga:
JAKARTA – Kejaksaan Agung tidak ingin penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM
BERITA TERKAIT
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat