Kejagung Minta BPKP Hitung Kerugian Kasus Indosat
Selasa, 06 Maret 2012 – 05:21 WIB
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk memeriksa ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pengelolaan jaringan 3G dari PT Indosat Tbk ke anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2) yang diduga korupsi.
Dengan begitu, kerugian negara senilai Rp 3,8 triliun sesuai laporan LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia bisa berkurang, bertambah, atau bahkan tidak ada sama sekali. "Kami (penyidik) sudah koordinasi dengan BPKP, kami sedang tunggu hasil (audit)-nya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, Senin (5/3).
Baca Juga:
Tak hanya soal kerugian negara, tambah Adi, satu dari 20 saksi yang telah diminta keterangan, adalah saksi ahli. Dia dimintai pendapat soal ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus Indosat.
Terpisah, Humas Indosat, Djarot Handoko mengatakan, langkah Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto yang selalu memenuhi panggilan penyidik merupakan bukti bahwa pihaknya selalu menghormati proses hukum yang tengah dijalankan kejaksaan.
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT