Kejagung Minta Polres Cirebon Segera Limpahkan Nurhayati untuk Dibuatkan SKP2

Kejagung Minta Polres Cirebon Segera Limpahkan Nurhayati untuk Dibuatkan SKP2
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. ANTARA/Laily Rahmawaty/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menyetop proses penuntutan terhadap Nurhayati, tersangka dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan bahwa Nurhayati yang menjabat Kaur Keuangan Desa Citemu itu menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Polres Cirebon agar segera melimpahkan Nurhayati ke kejaksaan. Sebab, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah P21, maka kami minta penyidik untuk tahap dua dan kami akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung pada Selasa (1/3).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengatakan penyidik Polres Cirebon tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka sehingga kasus perempuan itu bakal disetop.

Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri dan telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/2).

Namun, Agus menyebut tak ada unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Menurut dia, penetapan itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.

Kejagung minta penyidik Polres Cirebon segera melimpahkan tersangka Nurhayati ke Kejari Cirebon untuk dibuatkan SKP2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News